• Minggu, 21 Desember 2025

20 Hercules TNI AU Jalani Peremajaan, Telan Biaya Rp2,1 Triliun

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 14:45 WIB
C-130H-30 A-1321 milik TNI AU ditarik dari sisi selatan Bandara Husein Sastranegara Bandung menuju fasilitas PTDI di sisi utara. (TNI AU)
C-130H-30 A-1321 milik TNI AU ditarik dari sisi selatan Bandara Husein Sastranegara Bandung menuju fasilitas PTDI di sisi utara. (TNI AU)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memulai proyek modernisasi 20 unit pesawat angkut C-130 Hercules tipe H milik TNI Angkatan Udara.

Program strategis ini melibatkan dua perusahaan nasional, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian industri pertahanan sekaligus meningkatkan kesiapan armada angkut berat TNI AU.

Baca Juga: Bandara IMIP Tanpa Pengawasan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tak Tinggal Diam

Modernisasi menjadi kebutuhan mendesak karena sebagian besar pesawat telah beroperasi lebih dari 40 tahun.

Armada C-130 Hercules yang dibeli pada periode 1980–1982 kini mendekati 45 ribu jam terbang.

Peningkatan kemampuan struktural dan avionik diproyeksikan dapat memperpanjang umur operasional hingga 15 tahun ke depan.

Baca Juga: Indonesia Strategic and Defence Studies Soroti Potensi Ancaman Pertahanan dari Bandara PT IMIP

Momentum awal program dimulai pada Rabu 26 November 2025, saat pesawat C-130H-30 A-1321 dipindahkan ke fasilitas PTDI di Bandung.

Pesawat tersebut sebelumnya disimpan selama beberapa tahun di Depo Peliharaan 10 (Depohar 10) TNI AU.

Unit ini menjadi yang pertama dari sembilan pesawat Hercules yang akan ditangani ACS PTDI, sementara sembilan lainnya akan dikerjakan GMF Aero Asia.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Hunan Audiensi dengan Peradi Soal Hukum Indonesia dan Perkembangan Praktik Mediasi

Sisa armada akan dilanjutkan pada kontrak berikutnya setelah fase awal selesai.

Pekerjaan modernisasi meliputi penggantian Center Wing Box Replacement (CWBR) dan Avionic Upgrade Program (AUP) dari analog ke digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X