• Minggu, 21 Desember 2025

Hakim Pengadilan Tinggi Hunan Audiensi dengan Peradi Soal Hukum Indonesia dan Perkembangan Praktik Mediasi

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 23:07 WIB
Acara audiensi jajaran pengurus hakim tinggi Hunan dengan DPN Peradi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Acara audiensi jajaran pengurus hakim tinggi Hunan dengan DPN Peradi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Jajaran Pengurus Hakim Pengadilan Tinggi (Hunan High People's Court of The People's Republic of China) melakukan audiensi dengan Peradi tentang aturan hukum, khususnya soal mediasi penyelesaian pekara.
 
"Mereka meminta pendapat tentang mediasi, berkaitan dengan aturan hukum," kata Zul Armain Aziz, Wakil Ketua Umum DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
 
Zul menyampaikan, mereka melakukan benchmarking praktik mediasi karena sepertinya perkara yang masuk di sana sudah terlalu banyak (overload).
 
 
Kunjungan dan audiensi dari Hunan High People's Court of The People's Republic of China dan berbagai organisasi mancanegara sebelumnya, merupakan bentuk kepercayaan atas kiprah Peradi.
 
"Trust [percaya] kepada Peradi, kalau enggak trust, mereka enggak mungkin datang ke sini," ucapnya.
 
Zul menyampaikan, mendapat tugas khusus dari Ketua Umum (Ketum) Peradi Prof Otto Hasibuan dan Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono untuk menyambut dan menerima audiensi delegasi Hunan High People's Court of The People's Republic of China.
 
 
Ia menjelaskan, audiensi para hakim tinggi Republik Rakyat China ini terlaksana setelah sebelumnya berkomunikasi dengan Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi.
 
Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi, Johannes C. Sahetapy-Engel, menyampaikan, para hakim sengaja datang ke DPN Peradi untuk mengetahui sistem hukum, khususnya peradilan di Indonesia, terutama tentang mediasi.
 
"Yang mengunjungi kita hari ini adalah dari Hunan High Court dan yang tadi datang adalah hakim-hakim," ujarnya.
 
 
Dalam audiensi ini, Johannes memaparkan sistem perundang-undangan, hukum, dan peradilan di Indonesia. Ia mengatakan, Indonesia segera memberlakukan KUHP dan KUHAP Baru pada awal tahun 2026.
 
Selepas paparan, dilanjutkan dengan tanya jawab. Mayoritas hakim dari Hunan Court mendalami secara detail bagaimana praktik mediasi di Indonesia saat ini. Pasalnya, mediator di China hanya hakim dan melakukannya secara sukarela.
 
Pihak Peradi menyampaikan, saat ini mediator di Indonesia bukan hanya hakim, tetapi siapapun bisa menjadi mediator asalkan memenuhi syarat, di antaranya lulus sertifikasi dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung (MA).
 
 
Johannes menjelaskan, ini merupakan kunjungan dan audiensi pertama Hunan High People's Court of The People's Republic of China dengan Peradi di bawah pimpinan Prof Otto Hasibuan.
 
Ia mengungkapkan, Peradi kerap mendapatkan kunjungan dan audiensi dari organisasi advokat dan penegak hukum lainnya dari berbagai negara. Beberapa waktu lalu, Peradi menerima kunjungan dari Beijing Lawyers Association.
 
Peradi sangat aktif di berbagai forum internasional. Pekan kemarin, Sekretaris Bidang Kerja Sama DPN Peradi, D.H. Nixon Sipahutar, bersama Khairil Poloan menghadiri ASEAN dan China Bar Association di Chongqing. 
 
 
"Peradi sangat aktif di dunia internasional dan di ASEAN, dan selalu kita yang dihubungi oleh organisasi bar dari luar negeri untuk kunjungan ke Indonesia," ungkapnya.
 
Untuk acara 9 Desember 2025 nanti, para lawyer dari China Law Society akan berkunjung ke Peradi. Ini merupakan tindak lanjut dari acara ASEAN dan China Bar Association.
 
"Kita nanti akan bikin MoU dengan China Law Society. MoU seperti apa, itu yang akan kita bicarakan pada tanggal 9 Desember nanti," ucapnya.
 
 
Adapun delegasi Hunan High People's Court of The People's Republic of China yang hadir dalam audiensi ini, yakni President, Judge Loudi Intermediate People's Court, Mr. Li Zhengming; Vice President, Judge Beihu Primary People's, Chenzhou, Mr. Tan Hul; dan Chief Judge of Malanshan Dispatched People's Tribunal, Judge Kaifu Primary People's Court, Changsha, Mr. Wu Hong.
 
Berikutnya, President, Judge Zhengxiang Primary People's Court, Hengyang, Mr. Kuang Zijing; Deputy Chief Judge of First Civil Division, Judge Hunan Hihg People's  Court, Ms. Qin Kaiyan; dan Standing Member of the Adjudication Committee Judge Hunan Hihg People's Court, Mr, Jiang Honging.
 
Sedangkan dari DPN Peradi, Zul Armain Aziz didampingi Johannes C. Sahetapy-Engel, Nixon D.H. Sipahutar, Ricka Kartika Barus, Bonoto Nadapdap, dan Kabid Publikasi, Humas, dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X