• Minggu, 21 Desember 2025

PBH Peradi Bandar Lampung Ungkap Alasan Dampingi Tersangka Kasus Bom Molotov Demonstrasi

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 23:50 WIB
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbat. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbat. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, ungkap alasan mendampingi 6 orang anak di bawah umur dan 1 orang tersangka kasus bom molotov dalam aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Lampung.
 
"Perkara molotov pada saat aksi massa di Lampung, 1 September, itu pelakunya 8 orang, 2 orang dewasa, 6 orang anak-anak," katanya dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dikutip pada Selasa, 23 September 2025.
 
Adapun tersangkanya, yakni FJ (23 tahun) dan inisial O. Sedangkan sisanya, atau 6 orang lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.
 
 
Polisi menyangka FJ melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP, Pasal 187 Bis KUHP, dan Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun O dinyatakan buron.
 
Ia menyampaikan, PBH Peradi Bandar Lampung menjadi kuasa hukum dari keenam anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang tengah ditangani Polda Lampung.
 
PBH Peradi Bandar Lampung ditunjuk untuk mendampingi 6 anak ABH dan 1 orang dewasa karena mereka wajib didampingi kuasa hukum atau pengacara.
 
 
"Kenapa harus didampingi 7 orang ini? Karena 6 anak-anak ini sifatnya wajib didampingi. Penyebutan statusnya pun bukan tersangka, tetapi ABH," ucapnya secara daring.
 
Ia menyampaikan, pendampingan hukum tersebut dilakukan secara probono alias cuma-cuma atau gratis. Ini demi memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan.
 
"Fungsi dan tujuan probono itu sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011," katanya.
 
 
Sesuai ketentuan tersebut, bantuan hukum adalah untuk menjamin atau memenuhi hak pencari keadilan bagi masyarakat tidak mampu, yakni mendapatkan akses keadilan. 
 
"Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, equality before the law," ujarnya. 
 
Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat memberikan probono kepada masyarakat kurang mampu atau miskin.
 
 
"Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menegaskan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," katanya.
 
Lebih detail lagi, ketentuan probono diatur Pasal 11 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010, yakni advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahunnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X