• Minggu, 21 Desember 2025

Suami Ira Puspadewi Respons Rehabilitasi dari Presiden Prabowo ke Istrinya

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 14:30 WIB
Suami eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. soal rehabilitasi istrinya dari Presiden Prabowo (Dok KPK)
Suami eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. soal rehabilitasi istrinya dari Presiden Prabowo (Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID - Zaim Uchrowi, suami eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi buka suara terkait rehabilitasi yang diterima istrinya dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengucapkan terima kasih ke Prabowo Subianto terkait rehabilitasi istrinya. Zaim mengaku, tak menyangka istrinya akan mendapatkan rehabilitasi.

"Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan presiden memberikan (rehabilitasi) itu, sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih," ujarnya usai menjenguk istrinya di Rutan KPK pada Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: 3 Hak Istimewa Presiden, Terbaru Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP

Namun demikian, Zaim mengaku belum tahu kapan istrinya akan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menerima rehabilitasi.

Kata dia, hal itu merupakan wewenang dari komisi antirasuah.

"Kita nggak tahu, itu kan wewenang dari dalam (KPK)," katanya.

Namun, kata dia, istrinya sudah mulai berkemas dan membawa sejumlah berkas yang dipelajari Ira selama persidangan.

Baca Juga: KJRI Pantau WNI Pascakebakaran Besar di Apartemen Hong Kong

"Iya tentu  berkemas), barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu," sebutnya.

Diketahui sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan itu dibacakan pada 20 November 2025.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto.

Hakim menilai, Ira tidak menikmati hasil korupsi, tetapi dianggap lalai sehingga menyebabkan keuntungan bagi PT JN sebesar Rp1,25 triliun.
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa perbuatan Ira tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik,” ujar hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X