KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, merupakan langkah penting dalam memulihkan keadilan dan reputasi seorang profesional yang dinilai publik bersih.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sekaligus menjadi koreksi negara terhadap proses hukum yang dinilai tidak proporsional.
Abdullah berujar bahwa rehabilitasi itu bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki perlakuan hukum yang keliru terhadap seorang pejabat profesional.
Baca Juga: Pengacara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ungkap Alasan Kliennya Belum Dibebaskan
“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira sebagai figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah, dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025.
Peringatan Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, Abdullah mengkritik cara pandang sebagian aparat penegak hukum yang dianggap terlalu mudah mengkriminalisasi keputusan bisnis. Menurutnya, penanganan perkara korporasi tidak dapat disamakan dengan tindak pidana konvensional yang bersifat kasat mata.
“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menilai, pendekatan hukum yang keliru berpotensi menghambat tata kelola BUMN maupun perusahaan swasta, terutama ketika pejabat profesional menjadi enggan mengambil keputusan strategis karena takut dikriminalisasi.
Perlindungan bagi Profesional Korporasi
Abdullah juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi profesional yang menjalankan tugas berdasarkan analisis bisnis dan prinsip tata kelola perusahaan yang benar.
Ia mengingatkan bahwa korporasi tidak dapat berkembang apabila setiap risiko dipandang sebagai unsur pidana.
“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan berdasarkan analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” tandasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap terlalu menitikberatkan pada hasil, bukan proses pengambilan keputusan.
Dirinya mendorong lembaga penegak hukum umemperkuat kapasitas penyidik dalam memahami karakteristik perkara bisnis dan korporasi.
Artikel Terkait
Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun
KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan
Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukti KPK di Bawah Kontrol Politik, Ray Rangkuti: Tajam ke Lawan, Lembek ke Kawan!
KPK Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Hak Prerogatif Presiden: Tugas Kami Sudah Selesai
Pengacara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ungkap Alasan Kliennya Belum Dibebaskan