Menurutnya, penyidik perlu memiliki kemampuan analisis ekonomi, manajemen risiko, serta memahami standar tata kelola korporasi sebelum menetapkan adanya dugaan tindak pidana.
Kasus seperti yang dialami Ira Puspadewi kata dia, juga menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat hukum untuk mengevaluasi pola penanganan perkara di sektor BUMN.
Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan itu dibacakan pada 20 November 2025.
Baca Juga: KPK Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Hak Prerogatif Presiden: Tugas Kami Sudah Selesai
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto.
Hakim menilai, Ira tidak menikmati hasil korupsi, tetapi dianggap lalai sehingga menyebabkan keuntungan bagi PT JN sebesar Rp1,25 triliun. Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa perbuatan Ira tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik,” ujar hakim.***
Artikel Terkait
Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun
KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan
Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukti KPK di Bawah Kontrol Politik, Ray Rangkuti: Tajam ke Lawan, Lembek ke Kawan!
KPK Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Hak Prerogatif Presiden: Tugas Kami Sudah Selesai
Pengacara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ungkap Alasan Kliennya Belum Dibebaskan