Namun, MK berpandangan bahwa mekanisme internal partai dan aturan perundang-undangan yang ada sudah cukup untuk mengatur hal tersebut tanpa perlu merombak sistem yang dapat memicu instabilitas politik.***
Namun, MK berpandangan bahwa mekanisme internal partai dan aturan perundang-undangan yang ada sudah cukup untuk mengatur hal tersebut tanpa perlu merombak sistem yang dapat memicu instabilitas politik.***
Artikel Terkait
Analis Politik Adi Prayitno: Ultimatum Syuriyah Terhadap Ketum PBNU Gus Yahya Seperti Putusan MK
INDEF: Mayoritas Warganet Sambut Baik Putusan MK, Muak Anggota Polri Rangkap Jabatan
Ekonom INDEF: MK Larang Anggota Polri Isi Jabatan Sipil Bukti Jokowi Manfaatkan Kepolisian untuk Kekuasaan
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, DPR: Bukti Negara Hadir Koreksi Ketidakadilan
DPR Warning Keras Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali: Ancaman Serius Kedaulatan dan Keamanan Nasional