“Penegakan hukum yang biasa terjadi di era Jokowi. Para kritikus diadukan ke polisi dengan segala dalih. Sementara para pendukung Jokowi seperti tak tersentuh hukum. Pola inilah yang terlihat di dalam kerja-kerja KPK,” kritiknya.
Ia menilai kondisi itu berlanjut hingga hari ini. Mereka yang berada di lingkar kekuasaan dinilai aman dari jerat KPK, sedangkan pihak luar lebih rentan menjadi target penindakan.
“Lihat saja kasus Hasto, terlihat betapa gigihnya KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan pada kasus lainnya, malah KPK seperti tidak peduli. Maka, tak mengherankan kinerja KPK yang sekarang terasa sangat lambat," tuturnya.
"Sudah berjalan satu, KPK baru menyelesaikan beberapa kasus. Dan dua di antaranya kasus yang terasa dipaksakan sehingga menimbulkan kritik publik yang berujung pada pengampunan presiden,” tambah Ray.
Ia juga menilai keterlambatan KPK dalam merespons sejumlah kasus besar sebagai pertanda menurunnya keberanian dan objektivitas lembaga tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Bebaskan Ira Puspadewi Dkk Usai Putusan Rehabilitasi Presiden Prabowo
Ray mencontohkan laporan OCCRP, penyelidikan skandal kereta cepat Whoosh yang sudah berjalan sejak awal 2025, hingga dugaan suap pengadaan jalan di Sumatra Utara.
“Padahal, jika menggunakan pola kerugian negara seperti dalam kasus ASDP, bukankah pengadaan kereta api cepat Whoosh jauh lebih besar dugaan kerugian negaranya? Tapi, itu dia. Budaya kerja KPK-nya tajam ke lawan politik, lembek ke kawan politik,” ujarnya.
Menurut Ray, situasi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa KPK tidak perlu dibubarkan melalui undang-undang. Lambat laun, lembaga tersebut bisa tenggelam dengan sendirinya bila terus dibiarkan berjalan seperti sekarang.
“Tidak berlebihan jika situasi ini membuat kita cemas bahwa KPK sedang menuju akhir berlakunya. Pada kenyataannya, tidak diperlukan UU pembubaran KPK. Cukup buat situasinya seperti sekarang, seiring waktu, KPK akan tenggelam sendiri,” tambahnya.
Agar kepercayaan publik tidak semakin hilang, ia meminta KPK mengambil langkah konkret dan berani. Menurutnya, penanganan kasus harus diarahkan ke inti kekuasaan, bukan hanya ke sosok-sosok yang berada di luar lingkaran politik.
Ray menyebut beberapa langkah yang perlu segera dilakukan yakni mempercepat penanganan laporan OCCRP, menghadirkan Bobby dalam persidangan sesuai keterangan di pengadilan, menuntaskan penyelidikan proyek Whoosh, serta menangani kasus-kasus besar yang menyangkut kerugian negara signifikan.
“Dengan langkah-langkah tersebut kita masih berharap KPK masih dapat dipercaya dan dioptimalkan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Hormati Hak Prerogatif Presiden Prabowo, KPK Tak Lagi Sentuh Kasus Ira Puspadewi
KPK Tegaskan Proses Hukum Bos PT JN Tetap Diproses Usai Keputusan Rehabilitasi Prabowo Terhadap Ira Puspadewi Dkk
KPK Ungkap Alasan Belum Bebaskan Ira Puspadewi Dkk Usai Putusan Rehabilitasi Presiden Prabowo
KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan
Keppres Belum Sampai ke KPK, Pembebasan Ira Puspadewi pun Tertahan, Menkum: Sampai Hari Ini Saya Belum Terima!