• Minggu, 21 Desember 2025

Mahfud MD Minta Kemenkum Tak Campuri Kisruh PBNU, Ini Alasannya

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 10:08 WIB
Mahfud MD minta Kemenkum jangan tanggapi kisruh PBNU. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar Mahfud MD Official)
Mahfud MD minta Kemenkum jangan tanggapi kisruh PBNU. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar Mahfud MD Official)
KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) jangan masuk konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
 
"Saya berharap juga agar Kementerian Hukum itu hati-hati dalam menyikapi ini. Jangan bicara apapun dulu," kata Mahfud dilansir dari siniar Mahfud MD Official di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
 
Mahfud menyarankan demikian agar pemerintah netral atau tidak memihak kubu manapun di internal PBNU yang tengah berselisih.
 
 
Menurutnya, jika Kemenkum memberikan komentar maka bisa dinilai memihak salah satu pihak atau kubu yang tengah berseteru.
 
"Nanti terlanjur memihak yang satu. Kira-kira jangan terlibat, lihat perkembangannya dulu, hati-hati, jangan sampai membuat situasi semakin parah," ucapnya.
 
Mahfud mengimbau demikian karena merasa prihatin dengan kondisi PBNU, organisasi umat yang juga ia sempat menjadi pengurusnya.
 
 
"Kasihanlah, NU ini kan pilar NKRI, pilar wasathiyah Islam, sama dengan Muhammadiyah," ujarnya.
 
Menurut dia, jika organisasi umat Islam tersebut sampai rusak, akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan di kalangan umat.
 
"Hubungan antara Islam dan negara akan mulai [tak kondusif], kita jadi rugi besar," ujarnya.
 
 
Ia menegaskan, tidak tahu kubu mana yang benar dan salah, tetapi sangat mengharapkan agar masalah internal PBNU ini bisa diselesaikan secara baik.
 
"Menurut saya sebaiknya diselesaikan. Kalau saya islah saja, kan tinggal setahun kan," katanya. 
 
PBNU akan segera melakukan muktamar, lanjut dia, mungkin pada akhir tahun 2006 atau awal 2027 sebagaimana amanat Muktamar Lampung.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X