• Senin, 22 Desember 2025

Jamdatun Ungkap 8 Fokus Kerja Sama Donor-Kejaksaan untuk Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 13:13 WIB
Jamdatun  Prof Narendra Jatna mengatakan, ada 8 fokus yang bisa dilakukan kerja sama dengan Kejaksaan RI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Jamdatun Prof Narendra Jatna mengatakan, ada 8 fokus yang bisa dilakukan kerja sama dengan Kejaksaan RI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Melalui pelatihan hukum negara donor, pertukaran Jaksa, dan pelatihan perkembangan hukum terkini.

5. Inisiasi Penggunaan Artificial Intelligent (AI) dalam Penegakan Hukum 

Khususnya pada tahap penuntutan, sejalan dengan Program Nasional di RPJMN 2025-2029 untuk pengembangan sistem informasi dan teknologi Kejaksaan.

6. Pemulihan Aset

Kerja sama untuk kajian, pertukaran pengalaman, pelaksanaan, dan workshop pemulihan aset, seiring dengan realisasi Badan Pemulihan Aset dan masuknya Indonesia ke FATF.

Baca Juga: Mahfud MD Pukul Telak Kejaksaan Agung: Masa Cuma Nangkap Silfester Nggak Bisa!

7. Penegakan Hukum Lingkungan

Mendukung penegakan hukum yang kuat untuk menjaga lingkungan, mengingat Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia.

8. Kajian Penegakan Hukum Ekonomi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Belajar praktik baik dari negara donor mengenai pelaksanaan kebijakan DPA yang baru diperkenalkan melalui pengesahan KUHAP yang baru.

Menurut Narendra, saat ini adalah waktu yang sangat tepat untuk berkolaborasi, seiring dengan penetapan dokumen perencanaan strategis Kejaksaan yang baru dan peran Kejaksaan yang semakin signifikan sebagai penegak hukum terpercaya di Indonesia.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pamer Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Ferrari, Mercedes, Properti Mewah dan Lelang

Ia mengatakan, ada tiga alasan utama kerja sama donor harus ditingkatkan. Pertama, masa awal pemerintahan dan perencanaan baru.

"Ini adalah tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029," kata dia.

Masa awal ini, lanjut Narendra, memberikan fleksibilitas untuk mengkaji dan menyesuaikan fokus kerja sama dengan tawaran dari para donor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X