KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof R Narendra Jatna, menyampaikan, ada 8 fokus kerja sama yang bisa dilakukan negara sahabat, lembaga donor, dan berbagai organisasi dengan Kejaksaan RI.
Narendra dalam siaran pers, Selasa, 25 November 2025, menyampaikan keterangan tersebut dalam acara Donor's Meeting Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Senin kemarin.
Acara tersebut dihadiri perwakilan negara-negara sahabat, yakni Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, dan Korea, serta United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Indonesian Aid.
Ia menyampaikan, pertemuan tersebut untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan RI dalam penguatan institusi dan penegakan hukum.
Narendra mengatakan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah, Kejaksaan menawarkan delapan fokus kerja sama yang dapat dijajaki, yakni:
1. Penguatan Kerjasama Bilateral (G to G)
Inisiasi kerja sama langsung antar-pemerintah, seperti penandatanganan MoU antara Kejaksaan Indonesia dan Kejaksaan Negara Donor.
Baca Juga: Guru Besar Universitas Islam Al Azhar Minta Komisi III Hentikan Rencana Panja Kejaksaan
2. Pembangunan Advocaat Generaal
Mempelajari sistem Solicitor General negara-negara penganut Common Law untuk memperluas kelembagaan dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
3. Penguatan Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan
Mendorong praktik regulasi restitusi dan inklusivitas terhadap penyandang disabilitas, serta mengkaji jenis praktik keadilan restoratif yang berkembang di negara lain.
4. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Pamer Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Ferrari, Mercedes, Properti Mewah dan Lelang
Kejaksaan Paris Kecam Media yang Bocorkan Penangkapan Pelaku Pencurian di Museum Louvre
Mahfud MD Pukul Telak Kejaksaan Agung: Masa Cuma Nangkap Silfester Nggak Bisa!
Guru Besar Universitas Islam Al Azhar Minta Komisi III Hentikan Rencana Panja Kejaksaan
BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Koruptor Pembobol Deposito Elnusa Rp111 Miliar Senilai Rp1,3 Miliar