• Minggu, 21 Desember 2025

Gus Yahya Ragukan Keaslian Risalah Syuriah PBNU: Saya Belum Terima Surat Fisiknya!

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 16:05 WIB
Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (Foto: Instagram/@yahyacholilstaquf)
Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (Foto: Instagram/@yahyacholilstaquf)

KONTEKS.CO.ID - Polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas setelah muncul dokumen rapat Syuriah PBNU yang disebut-sebut meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.

Namun, sang ketua umum mengaku belum pernah menerima surat resmi terkait keputusan tersebut.

“Saya belum menerima secara fisik surat apapun dari Syuriah. Sampai sekarang secara fisik saya belum menerima,” tegas Gus Yahya kepada wartawan, Minggu, 23 November 2025.

Baca Juga: Gus Yahya: Rapat Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Ketum PBNU

Gus Yahya menyebut ada standar administrasi yang wajib dipenuhi setiap dokumen resmi organisasi, terutama terkait tanda tangan pejabat struktural. Karena itu ia mempertanyakan keabsahan risalah yang telah telanjur beredar luas.

“Kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital sehingga bisa benar-benar dipertanggungjawabkan. Kapan tanda tangannya, oleh siapa, itu bisa dipertanggungjawabkan kalau tanda tangan digital,” ujarnya.

Penggunaan tanda tangan manual, kata dia, rentan dimanipulasi di tengah kemudahan teknologi digital saat ini.

“Kalau tanda tangan manual itu bisa saja. Sekarang kan zaman begini gampang sekali membuat tanda tangan scan. Maka kita lihat nanti,” lanjutnya.

Syuriah Beri Deadline Mundur

Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Ketua Rais Aam dikabarkan telah menyepakati keputusan untuk mencabut mandat Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca Juga: Diminta Mundur, Ini Daftar Pengurus Tanfidziyah PBNU yang Dipimpin Gus Yahya Cholil Staquf

Langkah itu disebut tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025.

“Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian petikan risalah tersebut.

Risalah yang sama mencantumkan tenggat waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X