• Minggu, 21 Desember 2025

Advokat Duga Ada Kejanggalan dalam OTT Abdul Wahid

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 21:38 WIB
Tampak Gedung Merah Putih KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jaksel. Penyidik masih menggarap OTT terhadap kader PKB, Abdul Wahid. (Foto: Humas KPK)
Tampak Gedung Merah Putih KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jaksel. Penyidik masih menggarap OTT terhadap kader PKB, Abdul Wahid. (Foto: Humas KPK)

“Apakah uang itu diamankan dari Kepala UPT. Atau sudah terkumpul di tangan satu orang lalu diamankan oleh KPK? Ini sangat penting untuk mengetahui apakah uang itu masih akan dikumpulkan atau sudah terkumpul lalu menunggu diserahkan? Mengapa KPK tidak menjelaskan hal penting ini?” tuturnya.

Bobson menambahkan, KPK juga tak menerangkan kapan AW memerintahkan atau meminta MAS dan DAN meminta uang kepada para Kepala UPT, baik yang disampaikan secara langsung atau melalui pesan.

“Justru yang muncul adalah diksi ‘hanya satu matahari’ dan ‘jatah preman’. Jadi diksi itu membangun penilaian buruk dari masyarakat terhadap AW. Seolah-olah AW sebagai sosok kejam, arogan, dan seorang preman,” tegasnya.

Kedua diksi tersebut tidak menggambarkan peran dan kualitas AW dalam rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang disangkakan kepadanya.

Baca Juga: Air Mata Longsor Cilacap, Operasi Pencarian Ditutup, Dua Korban Belum Ditemukan

“Diksi tersebut bukan perwujudan dari adanya niat meminta sejumlah uang dengan cara memaksa dan mengancam. Mengapa KPK lebih memilih menyematkan diksi 'hanya satu matahari' dan ‘jatah preman’ kepada AW daripada menjelaskan kapan dan di mana niat AW disampaikan kepada MAS dan DAN untuk melakukan pemerasan terhadap para Kepala UPT?” paparnya.

Selain itu, kata dia, KPK menyatakan MAS dan DAN ialah representasi dari AW. Sehingga apapun yang dilakukan keduanya merupakan niat dan perbuatan dari AW.

“Itu adalah kecerobohan KPK. Sebab dalam tindak pidana, peran para pelaku masing-masing harus nyata dan terang benderang, tidak bisa peran seorang pelaku diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya,” katanya.

Bobson menjelaskan kenapa peran pelaku dalam tindak pidana tak bisa diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!

Sebab peran pelaku dalam tindak pidana adalah unsur penting dalam menentukan apakah dia orang yang melakukan, atau membantu melakukan atau turut serta melakukan.

“Kalau KPK mengatakan MAS dan DAN adalah representasi dari AW, seluruh perbuatan dan tindakan MAS dan AW menjadi perbuatan dari AW juga? Mengapa AW harus bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan dari MAS dan DAN?” kritiknya.

Lebih jauh disampaikan, KPK menjelaskan pada Mei terjadi 2 kali pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda (FRY) dengan Kepala UPT. Pertemuan itu menghasilkan “kesepakatan” persentase jumlah uang yang akan diberikan oleh para Kepala UPT.

“Jika dihubungkan antara peristiwa tersebut dengan dugaan pemerasan yang disangkakan kepada AW, hal itu adalah justru menunjukkan tidak ada paksaan atau ancaman dalam penyerahan uang tersebut. Sebab peristiwa penyerahan uang tersebut didahului dengan ‘kesepakatan’ antara FRY dan para Kepala UPT,” bebernya.

Baca Juga: Wuling Alvez 2025: SUV Kompak, Canggih, dan Siap Temani Harianmu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X