Bobson menjelaskan, kesepakatan adalah bentuk kebebasan berkehendak pihak-pihak dalam kesepakatan. Sehingga penyerahan uang oleh para Kepala UPT adalah kehendak masing-masing yang lahir dari 'kesepakatan', bukan karena paksaan dan ancaman.
“Kalau KPK mengakui pada Mei 2025 benar terjadi ‘kesepakatan’ antara FRY dan para Kepala UPT, masihkah terjadi pemerasan pada 3 November?” tambahnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu 5 November 2025 menjelaskan alasan mengumumkan status AW kepada publik pada hari itu. Atau lebih dari 1 x 24 jam setelah ditangkap dalam OTT pada 3 November adalah karena urusan teknis belaka.
Tanak menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur mengenai dalam tindakan tangkap tangan, penyidik diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ada Kesepakatan Rp87,25 Triliun dalam Pertemuan Virtual PM Inggris dan Presiden Prabowo
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, tegas dia, ditetapkan sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, KPK dalam kurun waktu 1 x 24 jam pasca-OTT sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
“Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Tentunya hukum acara pidana yang berlaku, di mana penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1 x 24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelaku yang tertangkap ini perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak,” katanya. ***
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Di-OTT KPK, APPSI Imbau Kepala Daerah Tak Temui Para Pemain Proyek
KPK Sita CCTV hingga Dokumen Saat Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Tindak Lanjuti OTT Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau
Biodata Riau Syahrial Abdi: Harta Kekayaan Dikulik KPK, Tercatat Lebih Besar dari Gubernur Abdul Wahid
Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK 'Obok-obok' Dinas Pendidikan