• Minggu, 21 Desember 2025

Buruh Mendadak Geser Aksi Buruh Nasional ke Senin, Tuntutan Upah Minimum 2026 Masih Jadi Sorotan

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 16:31 WIB
Aksi buruh nasional diundur ke Senin.  (X @FSPMI_KSPI)
Aksi buruh nasional diundur ke Senin. (X @FSPMI_KSPI)

KONTEKS.CO.ID - Rencana aksi ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia yang semula dijadwalkan besok, 22 November 2025, mendadak digeser ke Senin, 24 November 2025.

Perubahan ini diumumkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh karena hari Sabtu, saat aksi awal, bertepatan dengan libur nasional.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan, “Dengan demikian, istana dan DPR RI juga libur."

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding Kasus Pemerasan Reza Gladys, Majelis Hakim Mulai Periksa Memori Banding

"Jadi aksi dianggap tidak efektif, makanya kita geser ke Senin.”

Meski jadwal berubah, tuntutan buruh tetap sama: menolak kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang dianggap terlalu kecil, hanya Rp 90 ribu per bulan.

Angka itu dihitung dari inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 6,12% sepanjang Oktober 2024–September 2025.

Baca Juga: Fatima Bosch Resmi Jadi Miss Universe 2025: Usai Drama Viral hingga Penobatan di Thailand yang Pukau Dunia

Rencana Aksi Buruh Nasional dari Jakarta hingga Papua

Di Jakarta, aksi buruh akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI, dengan estimasi 15 ribu peserta.

Bandung akan menggelar aksi di Gedung Sate, Surabaya di Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Semarang di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Wilayah industri lain seperti Batam, Makassar, Morowali, hingga Kupang dan Lombok juga siap bergerak.

Baca Juga: Hasil Lengkap Miss Universe 2025: Meksiko Juara, Indonesia Gagal Tembus Semifinal di Ajang Bergengsi Dunia

Iqbal menyebut, ada tiga opsi negosiasi kenaikan upah: 8,5–10,5% sesuai tuntutan buruh, 7,77% berdasar inflasi + indeks tertentu, atau minimal 6,5% mengikuti kenaikan tahun lalu.

“Kami tidak minta berlebihan. Ini soal penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja,” ujar Iqbal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X