• Minggu, 21 Desember 2025

Nikita Mirzani Ajukan Banding Kasus Pemerasan Reza Gladys, Majelis Hakim Mulai Periksa Memori Banding

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 14:28 WIB
Nikita Mirzani ajukan banding kasus pemerasan Reza Gladys. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani ajukan banding kasus pemerasan Reza Gladys. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)



KONTEKS.CO.ID - Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik setelah mengajukan banding atas vonis kasus pemerasan yang menjeratnya terkait Reza Gladys

Pihak Nikita resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kini berkas tersebut sudah berada di tangan majelis hakim.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, membenarkan hal ini.

"Baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi, dan hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut," ujarnya di kantor yang dilansir Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Tragedi Bullying SMPN 19 Tangsel: Korban Meninggal, Kepala Sekolah Diduga Lalai dan Didesak Mundur

Proses Banding Nikita Mirzani Masih Tahap Awal

Meski berkas sudah diterima, Catur belum banyak mengungkap detail proses banding karena saat ini masih berada pada tahap penunjukan majelis hakim.

"Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," tambahnya.

Majelis hakim yang ditunjuk kini mulai memeriksa memori banding Nikita. Catur menekankan, putusan banding kemungkinan akan keluar relatif cepat.

"Yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Lengkap Miss Universe 2025: Meksiko Juara, Indonesia Gagal Tembus Semifinal di Ajang Bergengsi Dunia

Sebelumnya, Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai Nikita terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, sementara dakwaan kumulatif terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Nikita sebelumnya hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.

Kehadirannya saat sidang menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum meski kasus ini menarik perhatian publik luas.

Baca Juga: Debut Gibran Wakili RI di KTT G20 Johannesburg, Prabowo Absen Bareng Trump, Xi, dan Putin yang Ikut Mangkir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X