KONTEKS.CO.ID - Seorang WNI divonis enam bulan penjara oleh pengadilan Korea Selatan, setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Cara pelanggarannya terbilang nekat karena nyata-nyata menggadaikan nyawa.
Pelanggarannya itu dilakukan dengan melompat dari kapal dan berenang menuju daratan.
Baca Juga: KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura
Menurut putusan dari Pengadilan Distrik Busan, WNI berusia 40 tahun itu naik ke kapal berbendera Komoro yang berlabuh di pelabuhan selatan Busan.
Pada 8 Agustus 2025 ia melompat dari kapal sekitar pukul 06.00 WIB dan kemudian berenang selama sekitar 2,5 jam sebelum mencapai daratan.
Hakim menyatakan pria itu melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Korea dan menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan.
Baca Juga: KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura
Sebelumnya, pria ini pernah tinggal secara ilegal di Korea Selatan.
Dia masuk ke negara tersebut sebagai kru kapal berbendera Panama pada Juli 2014.
Namun kemudian dideportasi pada Maret 2016 setelah kelebihan masa tinggal.
Baca Juga: Diskon Tiket Transportasi Nataru Mulai Berlaku, Target 5 Juta Penumpang Darat, Laut, dan Udara
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko tingkat tinggi yang diambil pekerja migran demi mendapatkan kesempatan tinggal dan bekerja di negara asing.***
Artikel Terkait
Trump dan Xi Jinping Bertemu setelah Enam Tahun, Lokasi Lanud Gimhae Busan
Sekitar 3.300 Kasus Melibatkan WNI Terjadi di Kamboja, Paling Banyak Penipuan Daring
300 WNI Dipulangkan dari Malaysia setelah Berbulan-bulan Ditahan
Terungkap! Kapal Karam di Korea Selatan karena Juru Mudi Main HP