• Minggu, 21 Desember 2025

Aksi Ne­kat WNI Lompat Kapal dan Berenang 2,5 Jam ke Korea Selatan Berujung Hukuman Penjara

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 10:28 WIB
Pengadilan Distrik Gangseo Busan memutus hukuman penjara buat WNI yang nekat lompat kapal dan berenang masuk secara ilegal ke Korea Selatan. (Yonhap)
Pengadilan Distrik Gangseo Busan memutus hukuman penjara buat WNI yang nekat lompat kapal dan berenang masuk secara ilegal ke Korea Selatan. (Yonhap)

KONTEKS.CO.ID - Seorang WNI divonis enam bulan penjara oleh pengadilan Korea Selatan, setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Cara pelanggarannya terbilang nekat karena nyata-nyata menggadaikan nyawa.

Pelanggarannya itu dilakukan dengan melompat dari kapal dan berenang menuju daratan.

Baca Juga: KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura

Menurut putusan dari Pengadilan Distrik Busan, WNI berusia 40 tahun itu naik ke kapal berbendera Komoro yang berlabuh di pelabuhan selatan Busan.

Pada 8 Agustus 2025 ia melompat dari kapal sekitar pukul 06.00 WIB dan kemudian berenang selama sekitar 2,5 jam sebelum mencapai daratan.

Hakim menyatakan pria itu melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Korea dan menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan.

Baca Juga: KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura

Sebelumnya, pria ini pernah tinggal secara ilegal di Korea Selatan.

Dia masuk ke negara tersebut sebagai kru kapal berbendera Panama pada Juli 2014.

Namun kemudian dideportasi pada Maret 2016 setelah kelebihan masa tinggal.

Baca Juga: Diskon Tiket Transportasi Nataru Mulai Berlaku, Target 5 Juta Penumpang Darat, Laut, dan Udara

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko tingkat tinggi yang diambil pekerja migran demi mendapatkan kesempatan tinggal dan bekerja di negara asing.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: YONHAP NEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X