KONTEKS.CO.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beberkan alasan penugasan anggota Polri di berbagai lembaga, termasuk kementerian.
Trunoyudo di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, mengatakan, pengalihan jabatan anggota Polri ke lembaga lain berawal dari permintaan resmi dari luar institusi Polri.
Permintaan resmi tersebut, lanjut dia, di antaranya dari kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional yang membutuhkan personel Polri.
Baca Juga: Imbas Larangan MK, Polri Tarik Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Ia menegaskan, Polri sangat menghormati putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil.
Guna mempercepat pelaksanaan putusan tersebut, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian
Tim Pokja bertugas melakukan kajian cepat soal implikasi putusan MK supaya pelaksanaan atau eksekusinya tidak multitafsir.
"Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," katanya.***
Artikel Terkait
Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK
Prof Juanda: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Jika Tugasnya Terkait Kepolisian
Ini Beberapa Lembaga yang Boleh Dijabat Anggota Polri Aktif Pasacaputusan MK
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian
Imbas Larangan MK, Polri Tarik Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM