• Senin, 22 Desember 2025

Menkum: Aturan Polri Dapat Duduki Jabatan Sipil Bakal Diatur di Revisi UU Polri

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 14:58 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas soal Polri dapat duduki kembali jabatan sipil (Foto: kemenkum.go.id)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas soal Polri dapat duduki kembali jabatan sipil (Foto: kemenkum.go.id)



KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri.

Aturan tersebut dalam dituangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil.

"Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga: Menkum Supratman Andi Agtas: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur

Menurutnya, polisi yang dapat menduduki jabatan sipil perlu diatur agar tidak lagi menimbulkan perdebatan.

Sebab, serupa dengan pengaturan jabatan-jabatan yang dapat diduduki TNI dalam UU TNI.

Dalam UU TNI, terdapat 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki anggota TNI lantaran tugas, pokok, serta fungsinya bersinggungan.

"Pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," jelasnya.

Baca Juga: Diberi Ranking 10, Media Inggris Remehkan Gol Rizky Ridho di Nominasi Puskas Award 2025: Membosankan!

"Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," lanjutnya.

Sebelumnya, Supratman menyebut, polisi aktif yang sudah telanjur jadi pejabat di wilayah sipil tak perlu mengundurkan diri.

Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," ujarnya.

"Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X