• Senin, 22 Desember 2025

Menkum: Aturan Polri Dapat Duduki Jabatan Sipil Bakal Diatur di Revisi UU Polri

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 14:58 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas soal Polri dapat duduki kembali jabatan sipil (Foto: kemenkum.go.id)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas soal Polri dapat duduki kembali jabatan sipil (Foto: kemenkum.go.id)

Namun, kata dia, para polisi tersebut bisa mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh pimpinan Polri.

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," katanya.

Diketahui, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Jika tetap ngotot menjabat maka harus pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Skorsing Damar Lampaui Statuta, Mantan Mahasiswa: UTA'45 Jakarta Represif karena Selalu Dukung Penguasa

MK melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil setelah mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya.

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025.

MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Ayat (3) Pasal 28 UU Polri tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk 5 Orang Diduga Perekrut Anak-anak Masuk Jaringan Terorisme

Adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Perumusan ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ketentuan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

MK menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X