Putusan MK ini menandai babak baru pengaturan jabatan sipil di Indonesia. Tidak hanya mengingatkan anggota Polri aktif untuk menahan diri sebelum masuk posisi sipil, namun juga menjadi momentum bagi lembaga negara seperti KPK dan Polri untuk menata ulang sistem internal, memastikan kepatuhan hukum tanpa mengganggu kinerja dan stabilitas birokrasi.***
Artikel Terkait
Respons Putusan MK yang Larang Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika Begitu Palu Diketokkan
Polri Wajib Tunduk Putusan MK soal Polisi Pegang Jabatan Sipil, Ray Rangkuti: Prabowo Harus Buktikan Janjinya!
Polri Tunggu Hasil Resmi soal Larangan Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Legislator PDIP: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Jangan Lagi Tugaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Tak Langsung Tarik Anggota Polisi dari Jabatan Sipil, Kapolri Bentuk Tim Pokja Putusan MK