• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Agraria Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Lippo Group Serobot Lahan Jusuf Kalla di Makassar

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 22:14 WIB
Menteri Agraria Nusron Wahid memberikan penjelasan kasus tanah Jusuf Kalla diduga diserobot Lippo Group. (Foto: kementerian ATR/BPN)
Menteri Agraria Nusron Wahid memberikan penjelasan kasus tanah Jusuf Kalla diduga diserobot Lippo Group. (Foto: kementerian ATR/BPN)

KONTEKS.CO.ID – Perkara dugaan Lippo Group serobot lahan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) masih diperbincangkan. Ternyata, kasusnya tak semudah yang dibayangkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pun mencoba memberikan penjelasan duduk perkaranya.

Ia mengatakan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulsel, adalah kasus lama yang akarnya sudah berjalan puluhan tahun sebelum dirinya di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Longsor Terjang Banjarnegara, 1 Tewas, 2 Orang Luka, dan 2 Masih Dicari

Seperti publik ketahui, sengketa melibatkan beberapa pihak, yaitu PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini adalah produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” jelas Menteri Agraria, Nusron di Jakarta, pada Minggu 9 November 2025.

Merujuk penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang Kantor Pertanahan Kota Makassar terbitkan pada 8 Juli 1996 dengan masa berlaku hingga 24 September 2036.

Baca Juga: Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel Digerebek: Modus Truk Modifikasi hingga Jejak Pasokan dari Luar Pulau

Kedua, di atas lahan yang sama juga ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemda Gowa dan Makassar sejak 1990-an.

Selain kedua alas hak itu, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong.

Di perkara inilah GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Menteri Agraria mengatakan, secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Baca Juga: Si Jago Merah Ngamuk di Jatipulo Jakarta Barat, 50 Rumah Ludes Kebakaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X