• Minggu, 21 Desember 2025

Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel Digerebek: Modus Truk Modifikasi hingga Jejak Pasokan dari Luar Pulau

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 21:35 WIB
Penggerebekan 42 ton BBM subsidi di Babel bongkar modus truk modifikasi dan jaringan lintas pulau. (X @BabelBid)
Penggerebekan 42 ton BBM subsidi di Babel bongkar modus truk modifikasi dan jaringan lintas pulau. (X @BabelBid)

KONTEKS.CO.ID - Penggerebekan besar terjadi di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu, 16 November 2025.

Polisi mendapati adanya penimbunan BBM subsidi dalam jumlah masif di sebuah gudang milik PT Bangka Perkasa Energy. Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai lalu lintas kendaraan berat yang kerap keluar-masuk area tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah laporan diterima.

“Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Longsor Banjarnegara Bikin 179 Warga Mengungsi: Detik Kepanikan hingga Ancaman Susulan Usai Tragedi Cilacap

Lima orang diamankan di lokasi. Mereka adalah DN alias Decka sebagai direktur perusahaan, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW yang berperan sebagai kernet.

“Kelimanya diamankan di sana termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah,” ucap Fauzan.

Proses penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kegiatan penimbunan ini dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan alat transportasi khusus.

Dua truk modifikasi dan dua mobil tangki disita. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolda Babel.

Baca Juga: Hari ke-4 Pencarian Longsor Cilacap: Satu Korban Ditemukan, Cuaca Ekstrem Masih Hambat Evakuasi 10 Warga Hilang

Modus Truk Modifikasi dan Jejak Pasokan Lintas Pulau

Fauzan mengungkap bahwa BBM subsidi yang ditimbun itu berasal dari dua jalur distribusi.

Sebagian besar dibawa dari Sumatera Selatan menggunakan dua unit truk modifikasi, sedangkan sisanya dikumpulkan dari beberapa titik di Pulau Bangka.

“Informasi dari para pelaku, BBM subsidi ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu,” katanya.

Para pelaku terjerat pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 soal penyalahgunaan BBM. Ancaman hukuman yang menanti berkisar lima hingga enam tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X