Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Ada Dua Gugatan, Ini Isinya
Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.***
Artikel Terkait
MK Minta Pemohon Perkuat Permohonan Uji Materi Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Fatal! Gugatan Batas Usia Pemuda Kandas di MK Cuma Gara-gara Salah Administrasi
MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun
Pembuat UU Bandel Tak Akomodir Putusan MK, Ajukan Lagi Pengujian
Peneliti Eksaminasi Hukum Mohonkan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Tiga UU di MK Demi Kualitas Putusan Pengadilan