“Dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan.
Namun demikian, putusan MK ini tidak bulat karena terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain itu, dua orang Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca Juga: Fatal! Gugatan Batas Usia Pemuda Kandas di MK Cuma Gara-gara Salah Administrasi
Permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh mahasiswa doktoral sekaligus advokat Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para Pemohon mengujikan Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Baca Juga: MK Minta Pemohon Perkuat Permohonan Uji Materi Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam persidangan di MK pada Selasa, 29 Juli 2025, Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.
Sejumlah anggota Polri aktif di antaranya menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Menurut Pemohon, praktik tersebut sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Selain itu, merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Artikel Terkait
MK Minta Pemohon Perkuat Permohonan Uji Materi Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Fatal! Gugatan Batas Usia Pemuda Kandas di MK Cuma Gara-gara Salah Administrasi
MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun
Pembuat UU Bandel Tak Akomodir Putusan MK, Ajukan Lagi Pengujian
Peneliti Eksaminasi Hukum Mohonkan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Tiga UU di MK Demi Kualitas Putusan Pengadilan