• Minggu, 21 Desember 2025

Fatal! Gugatan Batas Usia Pemuda Kandas di MK Cuma Gara-gara Salah Administrasi

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)

KONTEKS.CO.ID - Harapan bagi warga negara Indonesia berusia di atas 30 tahun untuk bisa kembali mengakses program-program kepemudaan negara kini pupus sudah.

Upaya mereka untuk menggugat batasan usia yang kaku dalam Undang-Undang Kepemudaan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tragisnya, gugatan ini tidak ditolak karena substansinya, melainkan karena kesalahan administrasi fatal yang dilakukan oleh para pemohon.

Baca Juga: Kehilangan Ketajaman di Lini Depan, Barcelona Kangen Lewandowski

Para pemohon sebenarnya membawa aspirasi krusial dari banyak warga yang merasa dirugikan oleh Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2009.

Aturan kaku ini mendefinisikan Pemuda hanya sebagai mereka yang berusia 16 hingga 30 tahun.

Akibatnya, warga yang baru menginjak usia 31 tahun secara otomatis kehilangan hak dan kesempatan berpartisipasi dalam program-program vital negara.

Kerugian konstitusional yang mereka keluhkan sangat nyata dan berdampak langsung pada pengembangan diri.

Baca Juga: KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK

Mereka tidak bisa lagi mendaftar program beasiswa, kewirausahaan, pelatihan kepemimpinan, atau forum kebangsaan yang semuanya dilabeli untuk pemuda.

Padahal, menurut pemohon, banyak warga di usia 31 tahun ke atas yang secara sosiologis dan psikologis masih muda tetap berada dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial yang sama.

Pemohon menilai pembatasan usia ini adalah bentuk diskriminasi yang jelas. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berpartisipasi kolektif dalam membangun bangsa dan negara.

Baca Juga: Indonesia dan Korea Selatan Uji Coba Pembayaran QRIS Lintas Negara

UU Kepemudaan, dalam pandangan mereka, telah membatasi hak konstitusional tersebut hanya berdasarkan angka usia yang arbitrer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X