KONTEKS.CO.ID - Pemerintah bersiap menghadapi gugatan konstitusional terhadap kebijakan pajak atas pesangon dan dana pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan berjuang keras dalam perkara ini.
“Gugatnya ke kita, bukan? Saya belum tahu. Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Baca Juga: Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Janji Tutup Kebocoran Pajak, dan Disiplinkan Pegawai Bea Cukai
Pernyataan itu merespons gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan pegawai swasta yang menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat diskriminatif dan melanggar hak konstitusional pekerja.
Menyoal Keadilan Pajak
Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-undang HPP.
Menurut mereka, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum dan kesejahteraan sosial.
Dalam petitumnya, mereka secara eksplisit menuntut agar negara menghentikan pemungutan pajak atas dana pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja,baik dari sektor swasta maupun aparatur negara.
“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian bunyi petitum dalam permohonan perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang diregistrasi di MK pada 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Beredar Kabar Keluarga Menkeu Purbaya Diteror Secara Mistis, Kemenkeu Angkat Bicara
Ini merupakan gugatan kedua yang masuk ke MK terkait isu pajak pesangon dan pensiun tahun ini. Sebelumnya, perkara dengan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah lebih dulu disidangkan.
Pemerintah Siapkan Strategi
Meski mengaku belum mendalami detail gugatan, Purbaya menegaskan akan memonitor proses persidangan secara ketat dan mengambil langkah hukum jika Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai pihak terkait.
Artikel Terkait
Apa Itu Family Office? Konsep yang Digagas Luhut Tapi Ditolak Menkeu Purbaya Pakai Uang APBN
Purbaya Isyaratkan PPN Turun! Pemerintah Masih Hitung Ulang
Beredar Kabar Keluarga Menkeu Purbaya Diteror Secara Mistis, Kemenkeu Angkat Bicara
Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Janji Tutup Kebocoran Pajak, dan Disiplinkan Pegawai Bea Cukai