• Senin, 22 Desember 2025

Fatal! Gugatan Batas Usia Pemuda Kandas di MK Cuma Gara-gara Salah Administrasi

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)

Namun, seluruh argumen krusial mengenai diskriminasi dan hilangnya hak beasiswa ini sama sekali tidak disentuh oleh Majelis Hakim. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau ditolak secara formil sebelum sempat menguji substansinya.

Alasan penolakan ini murni teknis. Hakim Konstitusi, Arsul Sani, membeberkan bahwa para pemohon Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Arsad Refra, dan Isbullah Djalil ternyata tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah.

Baca Juga: Abadi Nan Jaya Kuasai Netflix Global, Tembus 75 Negara! Film Zombie Indonesia Ini Raih 11 juta Penonton dalam Hitungan Hari!

Mereka, yang mengklaim maju atas nama KNPI DPD DKI Jakarta, gagal membuktikan di mata hukum bahwa mereka adalah pihak yang berhak mewakili organisasi tersebut.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [AD/ART]... tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Arsul Sani.

Akibat kegagalan administratif ini, aspirasi warga 31 tahun yang merasa didiskriminasi itu pun kandas, dan MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X