KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Jika tetap ngotot menjabat maka harus pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
MK melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil setelah mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya.
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Amar tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025.
MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Ayat (3) Pasal 28 UU Polri tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Baca Juga: Pembuat UU Bandel Tak Akomodir Putusan MK, Ajukan Lagi Pengujian
Adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Perumusan ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketentuan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Baca Juga: MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun
MK menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.
Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Artikel Terkait
MK Minta Pemohon Perkuat Permohonan Uji Materi Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Fatal! Gugatan Batas Usia Pemuda Kandas di MK Cuma Gara-gara Salah Administrasi
MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun
Pembuat UU Bandel Tak Akomodir Putusan MK, Ajukan Lagi Pengujian
Peneliti Eksaminasi Hukum Mohonkan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Tiga UU di MK Demi Kualitas Putusan Pengadilan