• Minggu, 21 Desember 2025

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto Dinilai Merusak Hukum

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 10:38 WIB
Mantan Presiden Soeharto dinilai tidak pantas mendapat gelar Pahlawan Nasional (Foto: Instagram/@jejaksoeharto)
Mantan Presiden Soeharto dinilai tidak pantas mendapat gelar Pahlawan Nasional (Foto: Instagram/@jejaksoeharto)
KONTEKS.CO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Pemerintahan Prabowo Subianto merusak hukum jika sampai menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
 
"Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto semakin membuktikan  bahwa Pemerintahan Prabowo niretika, merusak hukum dan hak asasi manusia," kata Muhammad Isnur, Ketua YLBHI di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
 
Selain itu, YLBHI juga menilai bahwa Pemerintahan Prabowo juga tak peduli dengan antiKorupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan.
 
 
YLBI menilai demikian karena menduga bahwa Presiden Prabowo akan tetap memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto meskipun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest). 
 
"YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini," ujarnya.
 
Tetap memaksakan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga menunjukkan rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
 
"Mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela," katanya.
 
YLBH menilai demikian karena pemberian gelar tersebut melabrak tiga aturan atau hukum, yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022, TAP MPR X Tahun 1998, dan TAP MPR XI Tahun 1998.
 
Sedangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni Nomor 140 PK/Pdt/2015. Intinya,Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp139.438.536.678,56 (Rp4,4 triliun) berdasarkan kurs saat itu kepada Pemerintah RI***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X