KONTEKS.CO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Pemerintahan Prabowo Subianto merusak hukum jika sampai menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
"Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Prabowo niretika, merusak hukum dan hak asasi manusia," kata Muhammad Isnur, Ketua YLBHI di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Selain itu, YLBHI juga menilai bahwa Pemerintahan Prabowo juga tak peduli dengan antiKorupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan.
YLBI menilai demikian karena menduga bahwa Presiden Prabowo akan tetap memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto meskipun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest).
"YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini," ujarnya.
Tetap memaksakan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga menunjukkan rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Ray Rangkuti Kritik Pujian Bahlil untuk Soeharto: Jangan Tukar Luka HAM dengan Julukan 'Macan Asia'
"Mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela," katanya.
YLBH menilai demikian karena pemberian gelar tersebut melabrak tiga aturan atau hukum, yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022, TAP MPR X Tahun 1998, dan TAP MPR XI Tahun 1998.
Sedangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni Nomor 140 PK/Pdt/2015. Intinya,Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp139.438.536.678,56 (Rp4,4 triliun) berdasarkan kurs saat itu kepada Pemerintah RI***
Artikel Terkait
Istana Isyaratkan Soeharto Bakal Resmi Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Ketika Bahlil Doakan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, 32 Tahun Menjabat Bawa Indonesia Jadi 'Macan Asia'
YLBHI Nilai Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Berbahaya, Khianati Roformasi, Sakiti Korban, dan Kaburkan Sejarah
Ray Rangkuti Kritik Pujian Bahlil untuk Soeharto: Jangan Tukar Luka HAM dengan Julukan 'Macan Asia'
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Labrak Tiga Aturan dan Putusan MA