KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado terus bergulir.
Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama Antam, masing-masing TM yang menjabat pada periode 2013–2015 dan TB yang menjabat pada periode 2015–2017.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa Dirut PT MRT Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam (2001–2013) berinisial TUH, serta WD yang merupakan Legal Counsel Division Head PT Antam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 November 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Jumat, 7 November 2025.
Belum Ungkap Materi Pemeriksaan Dua Mantan Bos Antam
Hingga kini, KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi.
Namun, kasus ini diduga masih berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang (DM).
Baca Juga: Viral di Instagram! Ini Cara Buat Your Algorithm yang Bikin Banyak Orang Penasaran
Dody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 Januari 2024.
Ia dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp100,7 miliar.
Baca Juga: Peringatan Keras Kuasa Hukum Hamish Daud: Kalau Masih Ada Postingan Merugikan, Kami Laporkan!
KPK menduga proses kerja sama antara Antam dan PT Loco Montrado tidak dilakukan sesuai prosedur. Dody disebut langsung menunjuk PT Loco Montrado tanpa mekanisme seleksi yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Jaringan Jatah Preman Riau Terbongkar: Gubernur, Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Ditahan KPK
Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita 25 Aset Tersangka Satori Senilai Rp10 Miliar
KPK Tak Gerak Tangani Laporan Korupsi Whoosh, Petrus Selestinus: “Semua Berhenti di Telaah”
Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK, Dalami Penyidikan Pemerasan Abdul Wahid
Usut Kasus TPPU, KPK Garap Anak dan Adik SYL Hingga Pedangdut Nayunda Nabila
BW Soroti Melempemnya KPK, BPK, dan BPKP Awasi Pembangunan IKN