• Senin, 22 Desember 2025

Dua Mantan Dirut Antam Diperiksa KPK, Diduga Terseret Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam Rp100 Miliar

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 07:33 WIB
Dua mantan bos Antam dipanggil KPK. (Instagram @official.kpk)
Dua mantan bos Antam dipanggil KPK. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado terus bergulir.

Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama Antam, masing-masing TM yang menjabat pada periode 2013–2015 dan TB yang menjabat pada periode 2015–2017.

Selain keduanya, KPK juga memeriksa Dirut PT MRT Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam (2001–2013) berinisial TUH, serta WD yang merupakan Legal Counsel Division Head PT Antam.

Baca Juga: Indonesia Cetak Sejarah, RS PIK Jadi Rumah Sakit Pertama di Asia Gunakan Photon Counting CT Scan Super Canggih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 November 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Jumat, 7 November 2025.

Belum Ungkap Materi Pemeriksaan Dua Mantan Bos Antam

Hingga kini, KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi.

Namun, kasus ini diduga masih berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang (DM).

Baca Juga: Viral di Instagram! Ini Cara Buat Your Algorithm yang Bikin Banyak Orang Penasaran

Dody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 Januari 2024.

Ia dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp100,7 miliar.

Baca Juga: Peringatan Keras Kuasa Hukum Hamish Daud: Kalau Masih Ada Postingan Merugikan, Kami Laporkan!

KPK menduga proses kerja sama antara Antam dan PT Loco Montrado tidak dilakukan sesuai prosedur. Dody disebut langsung menunjuk PT Loco Montrado tanpa mekanisme seleksi yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X