• Senin, 22 Desember 2025

Usut Kasus TPPU, KPK Garap Anak dan Adik SYL Hingga Pedangdut Nayunda Nabila

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 15:57 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemanggilan anak dan adik Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus TPPU (Foto: YouTube/KPK RI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemanggilan anak dan adik Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus TPPU (Foto: YouTube/KPK RI)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kekinian, komisi antirasuah memanggil anak SYL, Indira Chunda Thita dan adiknya Tenri Angka pada Kamis, 6 November 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan dua orang dekat eks Menteri Pertanian tersebut.

Baca Juga: PLN Insurance Gelar “Sharing Is Caring”, Bangun Komunikasi dan Kepedulian dengan Nasabah

"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Tak hanya itu, KPK juga turut memanggil pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan lima orang saksi lainnya.

Namun, Budi tak menjelaskan detail materi yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, SYL telah dieksekusi badan oleh KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada 25 Maret 2025.

Baca Juga: Gol Brugge Dianulir Wasit, Van Basten: Kemenangan Tuan Rumah Dirampok!

Di penjara khusus koruptor itu, SYL akan mendekam selama 12 tahun penjara sesuai vonis yang diterimanya.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK sudah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.

Di samping vonis penjara, SYL juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar plus USD30.000.

Baca Juga: Bobibos Setara RON 98, Ahli Sarankan Gandeng Pertamina dan BRIN

Terkait hukuman itu, terpidana baru membayar denda sebanyak Rp100 juta. Sedangkan uang pengganti yang sudah SYL bayar baru Rp27.390.667.033 atau Rp27,4 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X