• Senin, 22 Desember 2025

Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK, Dalami Penyidikan Pemerasan Abdul Wahid  

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 11:01 WIB
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka, kini rumah dinasnya digeledah (Foto: YouTube/KPK RI)
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka, kini rumah dinasnya digeledah (Foto: YouTube/KPK RI)

 

KONTEKS.CO.ID - Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Kamis 6 November 2025.

Tindakan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan terkait penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Bakso Remaja Gading Dinyatakan Non Babi, Sertifikasi Halal Sedang Berproses

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis.

Namun, Budi tidak menyebutkan detail lokasi lain yang digeledah.

Pihaknya, kata Budi, mengimbau para pihak agar memberikan dukungan proses penegakan hukum.

Baca Juga: Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, PT Kimia Farma Tbk Tunjuk Willy Meridian dan Kader Partai Gerindra Sumarjati Arjoso

"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," katanya.

Budi pun mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan kasus yang menjerat Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: BPS Beri Sinyal Bahaya, Butuh Bansos untuk Atasi Konsumsi Rumah Tangga yang Tumbuh Melambat

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X