• Minggu, 21 Desember 2025

Ratusan LSM Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Langgar HAM dan Nilai Reformasi

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 19:00 WIB
Kemensos ajukan 40 Calon Pahlawan Nasional. (X @fadlizon/AI)
Kemensos ajukan 40 Calon Pahlawan Nasional. (X @fadlizon/AI)

KONTEKS.CO.ID - Ratusan lembaga masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) mengirim surat terbuka kepada Fadli Zon, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Surat itu berisi penolakan terhadap rencana menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Surat desakan yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 30 Oktober 2025 tersebut ditandatangani oleh 185 lembaga dan 256 individu dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Indonesia Rp133 Triliun, Serukan Kerja Sama Internasional

Nilai Reformasi dan HAM Jadi Alasan Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Dalam keterangannya, Gemas menilai pengusulan Soeharto bertentangan dengan amanat reformasi, prinsip HAM, dan nilai keadilan publik.

Mereka menilai rekam jejak Soeharto dipenuhi praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta kepemimpinan otoriter selama 32 tahun berkuasa.

Gemas juga menyoroti proses pengusulan nama pahlawan nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

Bahkan, disebut tidak sesuai Permensos Nomor 15 Tahun 2012, yang mewajibkan pengusulan melalui persetujuan gubernur.

Baca Juga: HYDE Guncang Tennis Indoor Jakarta: Konser INSIDE LIVE 2025 Penuh Energi dan Kejutan Encore

Dalam surat sepanjang 15 halaman, Gemas menegaskan Soeharto tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Mereka menyebut Soeharto tidak memiliki integritas moral dan keteladanan, serta terlibat dalam berbagai pelanggaran berat HAM dan praktik represif terhadap rakyat sipil.

Selain itu, Gemas menolak alasan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR XI/MPR/1998 dijadikan dasar untuk memberinya gelar pahlawan, karena MPR pascareformasi tidak lagi berwenang mencabut TAP tersebut.

Baca Juga: Proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Dikaji Interpol, Polisi: Perlu Kesabaran

Kemensos Tetap Masukkan Nama Soeharto

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, keputusan final mengenai usulan Soeharto akan diumumkan sebelum Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X