• Minggu, 21 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Khianati Reformasi

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:52 WIB
Mantan Presiden RI, Soeharto dinilai tidak pantas mendapat gelar Pahlawan Nasional (Foto: Instagram/@arsip_bangsa.id)
Mantan Presiden RI, Soeharto dinilai tidak pantas mendapat gelar Pahlawan Nasional (Foto: Instagram/@arsip_bangsa.id)
KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan pengkhianatan terhadap Reformasi.
 
"Kami menilai hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi," kata Ardi Manto, perwakilan koalisi dari  Imparsial dalam pernyataan sikap pada Rabu, 29 Oktober 2025.
 
Koalisi menilai pernyataan Menteri Kebudayaan juga selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bahwa Soeharto penuhi kriteria sangat kontradiktif dengan semangat Reformasi.
 
 
Reformasi dibangun oleh bangsa Indonesia sejak 1998 dan proses transisi menuju negara yang demokratis dan menghormati HAM. 
 
Koalisi masyarakat sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto tidak lepas dari warisan Orde Baru yang berlumuran peristiwa pelanggaran HAM.
 
Selain itu, dia rezim otoriter yang tidak segan menghilangkan nyawa rakyat Indonesia dan tindakan represif militeristik terhadap ekspresi, pemberangusan terhadap pendapat yang berbeda, dan melanggengkan praktik korupsi menjadi mengakar. 
 
 
"Sayangnya, semua kasus pelanggaran HAM itu juga belum ada satu pun yang dapat diungkap dan memberikan keadilan kepada masyarakat," ujar ⁠Bhatara Ibnu Reza, perwakilan koalisi dari De Jure.
 
Koalisi menyatakan bahwa korupsi juga marak sepanjang  32 tahun pemerintahan Soeharto. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di masa Orba telah mewariskan tradisi korup yang bahkan sampai sekarang sulit diberantas. 
 
Bukan hanya itu, kata Wahyudi Djafar, perwakilan koalosi dari Raksha Initiatives, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
 
MA mewajibkan Yayasan Supersemar  membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu. 
 
Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya 7 yayasan yang dipimpinnya dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga dan kroni Cendana. 
 
Bukannya mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran dari ragam kasus pelanggaran HAM dan mengungkap praktik korupsi besar-besaran yang telah terjadi di masa Orba, Pemerintah saat ini justru memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto. 
 
 
"Ini merupakan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dilakukan oleh Soeharto dan antek-anteknya," katanya. 
 
Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto mengingkari fakta-fakta yang mengindikasikan keterlibatan Soeharto dalam ragam kasus pelanggaran HAM dan korupsi tersebut. 
 
Atas dasar itu, Mike Tangka, perwakilan koalisi dari KPI, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto dan memandang ini sebagai pengkhianatan terhadap Reformasi, para korban pelanggaran HAM di masa Orba, dan rakyat Indonesia.
 
 
"Rakyat Indonesia menghendaki peradaban yang berperikemanusiaan dan keadilan," kata Julius Ibrani, perwakilan koalisi dari PBHi. 
 
⁠Al Araf, perwakila  koalisi dari Centra Initiative, menyampaikan, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari IMPARSIAL, DeJure, HRWG, Raksha Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Apik, CENTRA Initiative, dan PBHI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X