KONTEKS.CO.ID - Sebuah ironi menyakitkan datang dari dunia perlindungan anak di Semarang, Jawa Tengah.
Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung, yakni mantan aktivis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), justru diduga kuat menjadi pelaku pelecehan seksual fisik.
Korbannya adalah sesama rekan aktivis perlindungan anak, yang kini harus berjuang sendirian melawan trauma psikis berat akibat mandeknya proses hukum yang telah berjalan selama tiga tahun.
Keadilan terasa begitu jauh bagi korban. Laporan atas insiden ini telah resmi dimasukkan sejak November 2022.
Baca Juga: Misteri di Balik Halloween, dari Ritual Mengusir Hantu hingga Tradisi Permen Modern
Namun, hingga akhir Oktober 2025, atau nyaris tiga tahun penuh, status kasus tersebut secara mengejutkan masih penyelidikan.
Pendamping korban dari LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah (Niha), mengkritik keras lambannya proses ini. "Penanganan kasus ini berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas," kritik Niha, Jumat, 31 Oktober 2025.
Dampak dari ketidakpastian hukum ini menjadi siksaan kedua bagi korban. Niha mengungkap bahwa korban hingga saat ini masih terus mengalami beban psikis yang berat.
Tim pendamping hukum harus berjuang ekstra tidak hanya untuk mengawal proses di kepolisian, tetapi juga untuk memulihkan kondisi mental korban.
Baca Juga: Ternyata Paspor Timor Leste Lebih Sakti Dibandingkan Indonesia, Kok Bisa?
Trauma yang dialami korban terbukti sangat serius. Sejak awal pelaporan, LRC-KJHAM harus bolak-balik mendampingi korban mengakses layanan psikis di rumah sakit.
Kondisi korban sempat sangat mengkhawatirkan hingga membutuhkan intervensi medis untuk menenangkan diri.
"Waktu kami antar di rumah sakit, dokter memberi intervensi obat supaya korban tenang dan lebih baik," beber Niha, menunjukkan betapa dalamnya dampak perbuatan pelaku.
Peristiwa pelecehan ini diduga kuat terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang. Niha menjelaskan, saat kejadian, pelaku masih aktif bekerja di LPAI dan merupakan senior korban dalam komunitas pendampingan anak.
Artikel Terkait
DPR Kecam Manuver Paulus Tannos, Pelecehan Kedaulatan Hukum Negara
Gugat GreenSM, Perjuangan Melawan Ketidakadilan Digital dan Pelecehan Etika Kerja
Kronologi Hamish Daud Lapor ke Polisi Terkait Tudingan Tak Bayar Gaji Karyawan hingga Isu Pelecehan
Tragedi Zara Qairina, Menteri Malaysia Beberkan Unsur Perundungan, Kelalaian hingga Pelecehan
Analogi Kasus Pelecehan versi Hotman Paris Guncang Praperadilan Nadiem Makarim: Logika Prosedur Vs Substansi