KONTEKS.CO.ID - Dodi Ilham, seorang pengemudi dengan rekam jejak kinerja tinggi di platform transportasi daring GreenSM, resmi mengajukan gugatan terbuka terhadap perusahaan tersebut.
Bukan hanya karena akun mitranya disuspend secara sepihak, tetapi karena ia ingin menyoroti ketimpangan struktural dalam ekosistem kerja digital yang dinilainya semakin tidak manusiawi.
Langkah Dodi menjadi simbol perlawanan terhadap praktik kerja berbasis algoritma yang dinilai sewenang-wenang, tidak transparan, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar etika dan hukum ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral Rumah Subsidi 14 Meter Persegi, Cuma Rp600 Ribu per Bulan! Ini Detail dan Harganya
Suspend Sepihak, Kekerasan Struktural Digital
Dalam pernyataan sikap yang dirilis secara terbuka, Dodi menyoroti bahwa suspend terhadap akun miliknya dilakukan tanpa dialog, klarifikasi, ataupun proses hukum yang adil.
Dalam ekosistem platform economy, pengemudi sering kali tidak memiliki ruang untuk membela diri. Algoritma dan manajemen bekerja sebagai hakim sekaligus algojo yang memutus akses penghidupan tanpa penjelasan dan tanpa keadilan prosedural.
“Apa yang terjadi pada saya bisa terjadi pada siapa saja. Ketika kerja digital dikendalikan oleh sistem yang tak bisa dipertanyakan, maka yang kita hadapi bukan sekadar ketidakadilan—tapi bentuk kekerasan yang dilembagakan,” kata Dodi dalam keterangan pada Sabtu, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Prabowo: Sebagai Mantan Prajurit, Saya Ingin Kedamaian dan Upayakan Berunding
Pelanggaran Etika Kerja dan Konstitusi
Dodi juga menuding manajemen GreenSM telah melanggar prinsip etika korporasi. Ia menilai perusahaan tidak akuntabel, tidak transparan, dan telah merendahkan martabat pengemudi sebagai mitra, bukan buruh bayangan yang bisa diberhentikan kapan saja.
Lebih jauh, Dodi menilai tindakan ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mengabaikan prinsip due process of law yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Gugatan ini juga dilandaskan pada perkembangan terbaru dalam Konvensi ILO ke-113 di Jenewa yang berlangsung pada 2025.
Konvensi tersebut secara eksplisit menyerukan perlindungan hak pekerja platform, penghapusan suspend sepihak, dan transparansi manajemen algoritmik.
Artikel Terkait
4 Act of Service Park Bo Gum, Dijuluki Green Flag dan Pria Idaman di When Life Gives You Tangerines
Green Coffee, Superfood Baru untuk Urban Warrior Pegiat Hustle Culture
Green Island Banyuwangi: Hidden Gem Baru Buat Kamu yang Cari Liburan Anti Mainstream!
Pengemudi Green SM Car Disanksi Sepihak, Koalisi Advokasi Kecam Pelanggaran Etika dan Keadilan Kerja
Sanksi Pengemudi Sepihak, Ini Profil Taksi Listrik Green SM di Indonesia: Milik Pemodal Vietnam, Berdiri Sejak 2023