• Minggu, 21 Desember 2025

Gugat GreenSM, Perjuangan Melawan Ketidakadilan Digital dan Pelecehan Etika Kerja

Photo Author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:37 WIB
Tampak armada dari transportasi Green SM Car yang tengah bermasalah dengan pengemudi mitranya. (X.com @QCMayorJoy)
Tampak armada dari transportasi Green SM Car yang tengah bermasalah dengan pengemudi mitranya. (X.com @QCMayorJoy)

KONTEKS.CO.ID - Dodi Ilham, seorang pengemudi dengan rekam jejak kinerja tinggi di platform transportasi daring GreenSM, resmi mengajukan gugatan terbuka terhadap perusahaan tersebut.

Bukan hanya karena akun mitranya disuspend secara sepihak, tetapi karena ia ingin menyoroti ketimpangan struktural dalam ekosistem kerja digital yang dinilainya semakin tidak manusiawi.

Langkah Dodi menjadi simbol perlawanan terhadap praktik kerja berbasis algoritma yang dinilai sewenang-wenang, tidak transparan, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar etika dan hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral Rumah Subsidi 14 Meter Persegi, Cuma Rp600 Ribu per Bulan! Ini Detail dan Harganya

Suspend Sepihak, Kekerasan Struktural Digital

Dalam pernyataan sikap yang dirilis secara terbuka, Dodi menyoroti bahwa suspend terhadap akun miliknya dilakukan tanpa dialog, klarifikasi, ataupun proses hukum yang adil.

Dalam ekosistem platform economy, pengemudi sering kali tidak memiliki ruang untuk membela diri. Algoritma dan manajemen bekerja sebagai hakim sekaligus algojo yang memutus akses penghidupan tanpa penjelasan dan tanpa keadilan prosedural.

“Apa yang terjadi pada saya bisa terjadi pada siapa saja. Ketika kerja digital dikendalikan oleh sistem yang tak bisa dipertanyakan, maka yang kita hadapi bukan sekadar ketidakadilan—tapi bentuk kekerasan yang dilembagakan,” kata Dodi dalam keterangan pada Sabtu, 19 Juni 2025.

Baca Juga: Prabowo: Sebagai Mantan Prajurit, Saya Ingin Kedamaian dan Upayakan Berunding

Pelanggaran Etika Kerja dan Konstitusi

Dodi juga menuding manajemen GreenSM telah melanggar prinsip etika korporasi. Ia menilai perusahaan tidak akuntabel, tidak transparan, dan telah merendahkan martabat pengemudi sebagai mitra, bukan buruh bayangan yang bisa diberhentikan kapan saja.

Lebih jauh, Dodi menilai tindakan ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mengabaikan prinsip due process of law yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Gugatan ini juga dilandaskan pada perkembangan terbaru dalam Konvensi ILO ke-113 di Jenewa yang berlangsung pada 2025.

Baca Juga: Purna-Jual Hyundai Mengecewakan, Konsumen: Tak Ada Suku Cadang Ioniq 5, Perbaikan Berbulan-bulan Tak Selesai, Cicilan Jalan Terus!

Konvensi tersebut secara eksplisit menyerukan perlindungan hak pekerja platform, penghapusan suspend sepihak, dan transparansi manajemen algoritmik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X