KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan terobosan dalam upaya pemberantasan narkoba melalui peresmian hotline pengaduan 24 jam.
Saluran 24 jam ini dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Nusantara. Inisiatif ini diklaim sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam melibatkan partisipasi publik memerangi narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menjelaskan, hotline ini dihadirkan sebagai saluran cepat tanggap. Tujuannya guna memfasilitasi masyarakat yang memiliki informasi penting terkait jaringan, distribusi, maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Baca Juga: Sempat Terlibat Cekcok dengan Lautaro Martinez, Antonio Conte Berikan Hormat
“Perang melawan narkoba bukan cuma tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua,” ungkap Komjen Pol.Syahardiantono di Jakarta, melansir Senin 27 Oktober 2025. Ia menggarisbawahi pentingnya peran kolektif.
Dengan operasional layanan ini, masyarakat dapat langsung menghubungi dua kanal utama di bawah ini:
- Direktorat Narkoba: 0823-1234-9494 (aktif 24 jam)
- Propam Polri (Pelanggaran Internal): 0813-1917-8741
Selain menjadi sarana pelaporan, hotline ini juga difungsikan sebagai kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mempercepat respons terhadap kasus narkoba.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Bareskrim Polri berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun ruang publik.
“Kami ingin memastikan Polri hadir dan responsif. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut peduli dan berani melapor,” pungkas Kabareskrim.
Sekada mengingatkan, hotline kedua bisa masyarakat gunakan untuk melaporkan oknum polisi yang bertindak melanggar hukum. ***
Artikel Terkait
Tulis Surat, Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba di Rutan Salemba hingga Dipindah ke Nusakambangan
DPR Bentuk Panja Awasi Lapas, Tindak Lanjut Kasus Narkoba Ammar Zoni
BNN Bongkar Pabrik Bahan Dasar Narkoba Rumahan di Cisauk Raup Rp1 Miliar dalam 6 Bulan
Dirjenpas Bongkar Fakta Baru Kasus Ammar Zoni: Tak Edarkan Narkoba, Cuma Punya Satu Linting Ganja
Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dari Nusakambangan Besok, Begini Kondisi Ammar Zoni Terbaru di Lapas Super Maksimum