KONTEKS.CO.ID – Mempolisikan pembuat meme Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke polisi merupakan pembungkaman terhadap demokrasi.
Pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah dalam keterangan dikutip pada Sabtu, 25 Oktober 2025 mengatakan, meme tersebut adalah sah sebagai bentuk ekspresi ketidakpauasan dari kinerja pejabat publik.
"Kalau tindakan serupa selalu dipolisikan, maka kebebasan berekspresi hilang," kata Insan.
Pejabat publik sudah sewajarnya menerima kritik simbolis. Setiap pejabat negara harus memahami dan menerima kritik, baik verbal maupun simbolis sebagai konsekuensi menjadi pejabat publik.
"Bahlil itu kan pejabat publik, menteri ESDM. Maka wajar apabila masyarakat menilai kinerjanya tidak bagus atau menilai ia punya konflik kepentingan maka yang dilakukan adalah kritik simbolis.
"Jika tidak mau dikritik atau dibuat meme, jangan jadi pejabat publik," ujar Insan.
Ia menilai meme-meme yang beredar masih dalam batas kewajaran dan lazim jika dibandingkan dengan kritik simbolis kepada SBY dengan simbol kerbau. Kemudian meme dan editan Satroni atau bahkan ejekan kepada Hillary Clinton dan Donald Trump dalam konteks Amerika Serikat.
Menurutnya, apabila semua meme yang mengejek atau mengkritik simbolis dilaporkan, maka kebebasan berekspresi dibungkam.
Semua orang bisa mengatasnamakan masyarakat, termasuk para pendukung dan massa yang dipelihara oleh para politisi, mereka pada dasarnya bersuara hanya mendukung kepentingan patronnya yang menjadi pejabat, bukan kepentingan rakyat.
"Semua politisi ataupun elit biasanya selalu punya massa pendukung, baik dari partai maupun dari ormas. Jika semua massa pendukung berlaku seperti ini, maka kebebasan berekspresi masyarakat dibungkam dan hal itu membunuh demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) melaporkan akun yang menggunggah meme kritik simbolis terhadap Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Pelaporan dilakukan ke tim siber Polda Metro Jaya.
AMPG dalam pelaporan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umumnya, Sedek Bahta pada 20 Oktober 2025. Mereka menilai, konten-konten meme Bahlil yang dilaporkan bernilai mengejek seperti "wudu pakai bensin" dan "lempar jumroh pakai batu bara".***
Artikel Terkait
Puluhan Akun Medsos Terancam UU ITE Usai Dilaporkan AMPI dan AMPG Terkait Konten Meme Bahlil
Bahlil Tegaskan Aturan Impor BBM untuk SPBU Swasta: Negara Hukum, Bukan Tanpa Tujuan
Gara-Gara Unggah dan Repost Konten Meme Bahlil, 30 Akun Medsos Dilaporkan: Dituding Hina Ketua Umum Partai Golkar
DPP Golkar Bantah Perintahkan AMPG Laporkan Pembuat Meme Bahlil
Tambang Ilegal Dekat Mandalika Raup Rp1,08 Triliun Setahun, Bahlil: Proses Hukum Saja!