• Senin, 22 Desember 2025

Tak Tunggu Laporan Mahfud MD, KPK Sebut Sudah Cari Info Dugaan Mark up Kereta Cepat Whoosh

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:18 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal laporan Mahfud MD dan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh (Foto: dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal laporan Mahfud MD dan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh (Foto: dok. KPK)

Sebab menurutnya, di dalam hukum pidana, jika ada informasi dugaan pidana seharusnya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki dan bukan justru minta laporan.

Aparat tersebut, kata dia, juga dapat memanggil pihak-pihak yang jadi sumber informasi untuk digali keterangannya.

Dia lantas memberi contoh kasus penemuan mayat yang seharusnya langsung diselidiki APH.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Mentan: NTP dan Serapan Beras Bulog Capai Rekor Baru

"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat," ujarnya.

"Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan," imbuhnya.

Lantaran itu, Mahfud menyebut jika permintaan dirinya membuat laporan merupakan kekeliruan dari KPK.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan jika sumber awal mengungkap terkait kemelut Whoosh bukan dirinya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Evaluasi Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Buka Pintu Kembali Melatih Jay Idzes Dkk

Ikhwal tersebut, kata dia, disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Antony Budhiawan di dalam sebuah dialog televisi.

Sementara, dia hanya membahasnya di dalam siniar (podcast) miliknya.

Mahfud mengatakan, jika KPK ingin menyelidiki Whoosh tak usah menunggu laporan.

KPK memanggil saja dirinya dan dia akan langsung menunjukkan isi siaran tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X