KONTEKS.CO.ID - KPU RI mengumumkan hasil Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) 2024 yang menunjukkan empat provinsi menempati posisi teratas.
Empat provinsi itu dinyatakan sebagai daerah dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan keempat provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: WNA Pimpin BUMN, P3S: Prabowo Muak Direksi Gaji Tinggi Tetap Korupsi
Ia menilai, secara keseluruhan, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 sudah berada pada kategori engagement atau keterlibatan aktif.
“IPP ini menjadi sarana untuk merekam proses pembelajaran dalam pendidikan pemilih berkelanjutan. Fase awalnya menyoroti berbagai inisiatif dan inovasi yang mendorong peningkatan partisipasi,” ujar August dalam peluncuran IPP 2024 di Jakarta, Sabtu 18 Oktober 2025.
Data KPU menunjukkan, tingkat partisipasi pemilih di Jawa Timur mencapai 80,87 persen, Jawa Tengah 79,10 persen, Sulawesi Utara 79,05 persen, dan Sulawesi Selatan 78,27 persen.
Baca Juga: Badai Musik Datang Lagi! Barasuara Umumkan Tur 'Jalaran Sadrah', Tiket Mulai Rp175 Ribu
August menjelaskan IPP dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu participatory, engagement, dan involvement.
Empat provinsi tadi masuk dalam kategori participatory, 31 provinsi tergolong engagement, sedangkan dua provinsi berada pada level involvement.
Untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat 24 daerah yang termasuk kategori participatory, 446 daerah berada di tingkat engagement, dan 38 daerah tergolong involvement.
Baca Juga: Netanyahu Disebut Berupaya Normalisasi dengan Indonesia untuk Kampanye Pemilu PM Israel
Indeks tersebut disusun berdasarkan lima dimensi utama, yaitu proses pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, serta tingkat kehadiran pemilih di TPS (voter turnout).***
Artikel Terkait
Matius Fakhiri-Rumaropen Resmi Menang Pilkada Gubernur-Wagub Papua, MK Tolak Gugatan
Gugatan Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Keberatan KPU Ubah Data Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming
Roy Suryo Sebut Perubahan Data Gibran di Situs KPU Runtuhkan Tiga Pilar Hukum
Pakar Hukum Beberkan Cara MK Perluas Kewenangannya Sendiri: Tafsirkan Pilkada Hingga Tolak Pengawasan KY
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Temukan Bukti Baru, dari Ordal KPU?