• Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal dan Kisi-Kisi TKA SMA 2025 Resmi Dirilis: Jadi Syarat Penting SNBP 2026, Ini Detail Lengkapnya!

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mengikuti ujian TKA (foto: istimewa)
Ilustrasi siswa SMA yang mengikuti ujian TKA (foto: istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya merilis jadwal resmi Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA Tahun 2025.

Ujian nasional berbasis kemampuan ini akan digelar dalam tiga gelombang pada awal November 2025, dan menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur capaian akademik siswa di seluruh Indonesia.

Menariknya, hasil TKA 2025 ini tidak hanya menjadi tolok ukur standar pendidikan nasional, tetapi juga digunakan sebagai validator rapor dan syarat utama pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Baca Juga: Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal

Jadwal Lengkap TKA SMA 2025

Berdasarkan surat resmi Kemendikdasmen Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025, pelaksanaan TKA SMA akan dilakukan dalam tiga gelombang utama, sebagai berikut:

Gelombang 1: Senin–Selasa, 3–4 November 2025

Gelombang 2: Rabu–Kamis, 5–6 November 2025

Gelombang Tambahan: Sabtu–Minggu, 8–9 November 2025 (khusus untuk peserta Paket C, PKPPS Ulya, dan jenjang sederajat)

Setiap peserta akan menjalani ujian selama dua hari, dengan durasi 60 menit untuk setiap mata pelajaran, dimulai pukul 07.30 waktu setempat.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pengawasan ujian dilakukan secara terpusat dan seragam di seluruh daerah, guna menjamin keadilan dan kesetaraan kualitas asesmen antar satuan pendidikan.

Baca Juga: Sosok Hacker Bjorka Masih Misteri, Polisi: Masih Dilacak

Kisi-Kisi Resmi TKA SMA 2025

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 045/H/AN/2025, berikut rangkuman kisi-kisi utama TKA SMA 2025:

Mata Uji Wajib

- Bahasa Indonesia:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X