• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah dari Tersangka Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah hukum signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lembaga antirasuah itu kembali menyita 18 bidang tanah yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan korupsi.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, terhadap aset milik Jamal Shodiqin, staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Garap Eks Dirjen Kemenaker Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Jerat Noel Ebenezer  

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS (Jamal Shodiqin),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Total 44 Bidang Tanah Disita

Budi mengungkapkan, penyitaan ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi penelusuran aset yang telah dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, KPK telah menyita 26 bidang tanah dalam perkara yang sama.

“Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” jelasnya.

Belasan aset tersebut diduga bukan hanya milik pribadi Jamal Shodiqin, tetapi juga merupakan aset yang dikelola dari Haryanto, mantan Direktur Jenderal Binapenta. Aset itu diyakini merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah pihak dalam proses perizinan RPTKA.

“Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Budi.

Ia menambahkan, penyidik akan terus menelusuri dan mengembangkan aliran dana serta kepemilikan aset-aset lain yang berkaitan dengan para tersangka. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus memperluas penyitaan terhadap hasil kejahatan korupsi.

Baca Juga: KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker

Daftar Tersangka Pemerasan RPTKA

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini telah menyeret sejumlah pejabat dan staf. KPK telah menetapkan delapan tersangka, yang diumumkan pada 5 Juni 2025.

Empat orang pertama ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020-2023), Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta periode 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X