• Senin, 22 Desember 2025

Bongkar Pemerasan Izin TKA Jelang Era Menaker Ida Fauziah, KPK Periksa Dirut PT Laman Davindo

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 22:38 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar kasus pemerasan terkait izin pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) sebelum era Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 29 September 2029, menyampaikan, untuk menguak dugaan pemersan sebelum tahun 2019, penyidik memeriksa dua orang.

Adapu kedua orang saksinya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Laman Davindo, Bahman Yuda Novendri Yustandra dan agen TKA, Muhammad Tohir alias Doni. 

Baca Juga: KPK Sita Kontrakan dan Rumah Staf Ahli Menaker Terkait Korupsi Pemerasan Izin TKA

Budi mengungkapkan, penyidik memeriksa mereka apakah permintaan uang pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA ini juga berlangsung sebelum tahun 2019.

"Pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya," kata Budi.

KPK telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca Juga: Pegawai Kemenaker Diduga Terima THR dari Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana hingga Rp53,7 Miliar

Para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau era Menaker Ida Fauziyah, telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca Juga: Resmi! TKA Jadi Syarat SNBP 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

Kemudian era Menaker Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lmenahan 8 tersangka dalam dua tahap, yakni pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan kedua pada 24 Juli 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X