KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita dua aset di Cimanggis, Depok dan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) terkait korupsi Dirjen Kemenaker.
KPK menyita kontrakan dan rumah tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haryanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 28 September 2025, menyampaikan, penyidik menyita kedua aset tersebut pada pekan lalu.
Baca Juga: Pegawai Kemenaker Diduga Terima THR dari Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana hingga Rp53,7 Miliar
Adapun aset yang disita milik Haryanto yang juga staf ahli Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah tanah dan bangunan berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok dan satu buah rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujarnya.
Kedua aset tersebut diatasnamakan kerabat dari Haryanto diduga untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Banyumas, Berikut Rinciannya
Ia menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk pembuktian perkara korupsi tersangka Haryanto dan pengembalian kerugian negara atau asset recovery.
KPK menyatakan, penindakan termasuk penyitaan berbagai aset tersebut untuk memberikan pesan agar jangan pernah melakukan korupsi.
“Untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Pihak Imigrasi terkait Suap Pengurusan TKA di Kemenaker
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY) pada Kamis, 17 Juli 2025.
KPK menahan Haryanto bersama tiga tersangka lainnya, di antaranya Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023.
Artikel Terkait
KPK Sita Aset Hingga Tas dan Barang Mewah Bos Sawit dan Tambang Hendarto Rp540 Miliar
KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Haji
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Sempat Diumpetin Immanuel Ebenezer, KPK Sita Lagi 2 Mobil Mewah Diduga Hasil Pemerasan
Kabar Terbaru Korupsi EDC BRI, KPK Sita Sepeda Harga Rp150 Juta dari Tangan Wadirut Catur Budi Harto