• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Sita Kontrakan dan Rumah Staf Ahli Menaker Terkait Korupsi Pemerasan Izin TKA

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 14:52 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK.

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita dua aset di Cimanggis, Depok dan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) terkait korupsi Dirjen Kemenaker. 

KPK menyita kontrakan dan rumah tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haryanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 28 September 2025, menyampaikan, penyidik menyita kedua aset tersebut pada pekan lalu.

Baca Juga: Pegawai Kemenaker Diduga Terima THR dari Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana hingga Rp53,7 Miliar

Adapun aset yang disita milik Haryanto yang juga staf ahli Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah tanah dan bangunan berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok dan satu buah rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar.

“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujarnya.

Kedua aset tersebut diatasnamakan kerabat dari Haryanto diduga untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Banyumas, Berikut Rinciannya

Ia menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk pembuktian perkara korupsi tersangka Haryanto dan pengembalian kerugian negara atau asset recovery.

KPK menyatakan, penindakan termasuk penyitaan berbagai aset tersebut untuk memberikan pesan agar jangan pernah melakukan korupsi.

“Untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” katanya.

Baca Juga: ‎KPK Dalami Pihak Imigrasi terkait Suap Pengurusan TKA di Kemenaker

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY) pada Kamis, 17 Juli 2025.

KPK menahan Haryanto bersama tiga tersangka lainnya, di antaranya Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X