KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak dari Imigrasi dalam kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Jakarta pada akhir pekan ini, menyampaikan, penyidik memeriksa sejumlah pihak dari Imigrasi.
“Penyidikan ini kemudian berkembang, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Keimigrasian,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami bagaimana alur atau proses penerbitan visa. Pasalnya, visa ini merupakan salah satu syarat TKA bisa bekerja di Indonesia.
“Tentu selain izin tinggal, visa, juga rencana penggunaan dari TKA, dari Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan selain proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTPKA) di Kemenaker, apakah terjadi juga pelanggaran di Keimigrasian.
“Dalam proses atau alur penerbitan visa dan izin tinggal, juga ada mekanisme-mekanisme yang dilanggar. Nah, itu yang kemudian didalami oleh penyidik,” katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Ini Identitasnya
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan TKA di Kemenaker, yakni:
1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
Artikel Terkait
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker, Luqman Hakim, Diduga Raup hingga Rp53,7 M, Korupsi TKA
Dugaan Pemerasan TKA Makin Panas, KPK Panggil Staf Ahli Menaker, HY Diduga Peras hingga Rp18 M
KPK Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan dan Gratifikasi TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker
KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Ini Identitasnya
KPK Sita Harley Davidson Milik Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Eks Menaker Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA