KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Keempatnya yakni, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025,
Lalu, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Baca Juga: Demi Boyong Alexander Isak, Liverpool Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.
Berdasarkan informasi, keempatnya sudah menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.
Baca Juga: Portofolio Sustainable Finance BRI Terbesar, Tembus Rp796 Triliun: Tunjukkan Komitmen Kuat ESG
Sebelumnya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, kasus pemerasan itu diduga dilakukan secara berjenjang.
Dia menyebut penyidik sedang memperdalam petunjuk apakah kasus itu mengarah kepada level paling atas di kementerian tersebut.
"Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan," ucapnya.
"Nanti akan tetap kita klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di kementerian ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan," kata Budi.
Artikel Terkait
Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar
Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian
Harta 4 Dirjen dan Direktur Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA hingga Raup Uang Panas Rp53 M
Bongkar Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Bicara Periksa 3 Mantan Menaker
KPK Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan dan Gratifikasi TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker