KONTEKS.CO.ID - Lembaga Democratic Judicial Reform (De Jure) menyoroti kinerja Komisi Kejaksaan RI yang dinilai belum serius dalam mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menyebut Komisi Kejaksaan seolah membiarkan lambannya tindakan dari pihak Kejaksaan Agung.
“Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi,” ujar Bhatara dalam keterangan tertulis yang dilansir Konteks.co.id pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Baca Juga: Lintang Rinjani Menang Mudah, Tiga Ganda Campuran Lolos Kejuaraan Dunia Junior 2025
Menurut Bhatara, lembaga pengawas tersebut hanya sekadar mendorong tanpa ada langkah konkret untuk mendesak Kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan.
“Komisi Kejaksaan telah turut gagal dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa,” tegasnya.
Ia meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menuntaskan eksekusi hukum terhadap Silfester, yang telah divonis bersalah sejak 2019.
Baca Juga: Krisdayanti Siap Berlaga di Kejuaraan Wushu Dunia China, Semangat Tanpa Batas di Usia 50 Tahun
Kejaksaan Minta Kerja Sama Kuasa Hukum Silfester
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya meminta kuasa hukum Silfester, Lechumanan, membantu menghadirkan kliennya agar bisa dieksekusi.
“Sebagai penegak hukum yang baik, tolong kalau bisa dihadirkan. Kan katanya di Jakarta, bawalah ke kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat 10 Oktober 2025.
Silfester diketahui divonis bersalah pada 16 September 2019 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun hingga kini belum dieksekusi dengan alasan keberadaannya tak diketahui.
Baca Juga: Krisdayanti Siap Berlaga di Kejuaraan Wushu Dunia China, Semangat Tanpa Batas di Usia 50 Tahun
Keberadaan Silfester Kini Diketahui
Menariknya, kuasa hukumnya menyebut bahwa kliennya kini berada di Jakarta.
“Pak Silfester intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.
Meski vonisnya sudah inkrah selama enam tahun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor belum juga menjalankan keputusan pengadilan, dan Kejaksaan Agung pun belum memasukkan Silfester ke daftar pencarian orang (DPO).***
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Serahkan 5 Smelter Timah untuk Dikelola Kementerian BUMN
Muncul Desakan Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Pakpak Bharat Terkait Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng
Sangat Serius Lindungi Jaksa, Jenderal TNI Kunjungi Kejaksaan Agung: Kejar Orang di Belakang Marcella Santoso
Waduh, Saham Wilmar Turun di Singapura setelah Kejaksaan Agung Sita Dana Rp11,8 Triliun
Jurist Tan Ada di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Lagi Nadiem Makarim