• Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Tak Dikenakan Pasal Korupsi, IPW: Kejagung Pertontonkan Drama Ketidakadilan

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)

 

KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Sentoso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertontonkan ketidakadilan karena tidak memidanakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jakbar), Hendri Antoro.

“Inilah drama ketidakadilan yang kasat mata terlihat di depan mata kita,” kata Sugung di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Pasalnya, Hendri diduga menerima Rp500 juta terkait kasus korupsi uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: IPW Desak Kejagung Jerat Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Dengan Pasal Korupsi

Sugeng mengaku aneh karena Kejagung tidak menerapkan pasal korupsi terhadap Hendri Antoro. Padahal, Kejagung sangat ahli menerapkan pasal-pasal hukum.

Selain itu, lanjut dia, Kejahung juga sangat piawai mengurai unsur-unsur pidana dan menghimpun alat bukti kejahatan, termasuk korupsi.

“Tetapi keahlian tersebut tidak setara diperlakukan ketika menyangkut kepada aparat hukum itu sendiri,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, itu merupakat potret ketidakadailan dari wajah penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Gelapkan Uang Barbuk Kasus Robot Trading, Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Harus Diproses Pidana  

“Ketidakadilan menjadi alat penindasan untuk menindas warga negara sendiri,” ujarnya.

Sugeng menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang supriatna.

Anang pada Jumat, 10 Oktober 2025, mengatakan bahwa Hendri Antoro lalai, yakni tidak megawasi bawahannya, di antaranya jaksa Azam Akhmad Akhsya. 

Akibatnya, lanjut Anang, oknum jaksa Azam tersebut tidak menyetorkan uang Rp23,2 miliar. Uang itu merupakan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Artikel Terkait

Terkini

X