• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Tak Dikenakan Pasal Korupsi, IPW: Kejagung Pertontonkan Drama Ketidakadilan

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)

Jaksa Azam diduga menerima Rp11,5 miliar sedangkan sisanya diberikan kepada dua kuasa hukum korban yakni BG dan OS yang membujuk Azam untuk tidak menyotorkan seluruh barang bukti perkara itu. 

Anang menegaskan bahwa Hendri tidak melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap anak buahnya.

"Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Diduga Terlibat Penggelapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

Sedangkan soal tindak pidana terhadap Hendri, Anang mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri.

Terlebih, kata Anang, yang telah terbukti melakukan tindak pidana ini adalah anak buah Hendri, yakni Azam. Dia terbukti aktif dan berinisiatif untuk tidak menyetorkan seluruh dana.

"Dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu,” katanya.

Baca Juga: Kajari dan Eks Kajari Jakbar Terima 'Setoran' dari Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit, Ini Rinciannya

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Akhmad Akhsya sebagai tersangka korupsi pada 27 Februari 2025 dan langsung menahannya selama 20 hari. 

Kejati DKI Jakarta menyangka jaksa Azam melanggar Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan BG disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Artikel Terkait

Terkini

X